Pengaruh Penerapan E-Filling, Self Assessment System Dan Pemeriksaan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Pelaporan Spt Tahunan

Kementrian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018 mentargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.618,1 Triliun, ada kenaikan target penerimaan pajak sebesar 9% dari tahun 2017. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) realisasi penerimaan pajak baru tercapai 91%. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajaknya menurut penelitian terdahulu adalah (1)modernisasi sistem administrasi perpajakan, (2)tingkat pendidikan wajib pajak, (3)kesadaran wajib pajak (self assesment system), (4)kemampuan teknologi wajib pajak, (5)kesadaran perpajakan wajib pajak, (6)kemampuan wajib pajak menggunakan e-filling, dan (7)sanksi perpajakan. Kepatuhan wajib pajak diukur berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan tersebut, maka tujuan penelitian akan membuktikan pengruh faktor pemahaman wajib pajak tentang e – filling, penerapan self assesment system, dan  pemerikaan perpajakan terhadap kepatuhan wajb pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Manfaat penelitian diharapkan dapat memberikan bahan evaluasi pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Variabel independen yang diteliti adalah penerapan e – filling, self assesment system, dan pemeriksaan pajak. Variabel dependen yang diteliti kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan. Variabel-variabel independen akan dianalisis secara parsial untuk melihat pengaruh secara signifikan dengan variabel dependen yang diteliti. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan referensi kepada pemerintah (Direktorat Jendral Pajak) mengenai faktor yang signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, sehingga dapat mempengaruhi tercapainya target penerimaan pajak tahun 2018.