Dampak Manajemen Laba Riil terhadap Kinerja Keuangan dengan Mekanisme Corporate Governance sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris pada Perusahan yang Memiliki CGPI Tahun 2015-2017)

Manajemen laba dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu akuntansi yang curang, manajemen laba akrual, dan manajemen laba riil (real earnings management). Manajemen laba riil terjadi ketika manajer melakukan tindakan untuk meningkatkan laba yang dilaporkan. Manajer telah beralih dari manajemen laba berbasis akrual ke manajemen laba riil setelah periode Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk menghindari deteksi yang dilakukan auditor dan regulator. Manajer cenderung melakukan aktivitas manajemen laba riil dibandingkan dengan manajemen laba akrual. Hal ini disebabkan karena aktivitas manajemen laba riil sulit dibedakan dengan keputusan bisnis optimal dan lebih sulit dideteksi, meskipun biaya-biaya yang digunakan dalam aktivitas tersebut secara ekonomik signifikan bagi perusahaan. 

Tindakan manajemen laba dapat dibatasi dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Good Corporate Governance merupakan upaya pengendalian yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kinerja manajemen dengan melakukan pengendalian yang lebih diarahkan pada pengawasan perilaku manajer, sehingga tindakan yang dilakukan oleh manajer dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik, diharapkan dapat mengurangi tindakan manajemen laba (earnings management). Dorongan pihak manajemen melakukan tindakan manajemen laba adalah untuk memperlihatkan kepada pihak pemegang saham terhadap prestasi kinerja perusahaan yang semakin lama semakin baik, yang akan terlihat dari laporan keuangan perusahaan. 

Populasi yang digunakan adalah perusahaan yang memiliki Corporate Governance Perception Index (CGPI) selama tahun 2015-2017. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan metode purposive sampling dan jenis data yang digunakan adalah kuantitatif.